Undang-Undang (UU) Pornografi adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 30 Oktober 2008. Namun, aturan hukum ini sedari awal sudah memancing kontroversi yang demikian besar di berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat, artis, dan ulama sekarang gencar-gencarnya antara pro dan kontra dengan RUU Pornografi. seperti juga dikatakan orang-orang lain, kelak jika disahkan, dampak dari legal-formal ini bukan lagi hal yang remeh-temeh; sebaliknya berpotensi memusnahkan akar kebudayaan nasional dan merebut hak mendasar di negara demokrasi, kebebasan untuk berekspresi, demi tujuan yang entah bakal tercapai entah tidak: perbaikan akhlak warga negara.
Potensi ketidakadilan muncul dari ketidakpastian hukum yang disebut Ugo Ran Prasad (penulis; musisi) ‘berangkat dari prasangka’ ini. RUU Pornografi bahkan ironis, sebab tak satu pun pasalnya secara rinci memberi batasan mengenai pornografi dan pornoaksi. Pasal 25 ayat 1, misalnya, berbunyi: “Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual”. Silakan cerna sendiri, dan temukan betapa lucunya jika kita kelak bahkan mesti memplester bibir sendiri sebab diasumsikan merupakan bagian tubuh yang sensual. jika ada pihak-pihak yang kemudian merasa terancam dan negeri. Kengerian itu mengiris dalam, sampai-sampai saya merasa pengesahan RUU pornografi tak jauh beda dengan menempelkan cap ‘komunis’ pada setiap yang berbau seni dan budaya rakyat, di zaman Reformasi.
Beberapa contoh pihak setuju terhadap RUU Pornografi :
Meutia Hatta (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
Jefri Al Buqori (Ustad)
Ibu Rumah tangga.
Contoh dari pihak yang tidak setuju terhadap RUU Pornografi :
Julia Perez (penyanyi dangdut)
Mona Ratuliu (Artis)
I Gusti Ngurah Harta (Dokter)
Disini saya mengambil contoh dari pihak yang setuju dengan adanya RUU Pornografi yaitu Meutia Hatta (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan) alasan menyetujui adanya RUU Pornografi yaitu karena RUU ini dibuat untuk melindungi bangsa dari ekspose berlebihan bahan-bahan atau materi pornografi yang menghambat kemajuan mental dan fisik bangsa, terutama kaum muda. Ia juga meminta agar kaum perempuan diperlakukan adil dalam penetapan pasal-pasal di RUU. ''Cara berpakaian dan sebagainya itu seolah-olah perempuan yang banyak disorot dan dipersalahkan. Peraturan ini diperlukan bagi kaum laki-laki maupun perempuan. ''Tidak hanya perempuan saja, tetapi juga untuk laki-laki yang suka pornografi. Menurut Ibu Meutia, Undang-Undang itu justru melindungi perempuan dan generasi muda dari eksploitasi seks.
Tanggapan saya sendiri tentang RUU Pornografi Komplementer, jadi saya tidak setuju adanya RUU Pornografi tersebut, coba kita pikir bagaimana dengan para turis-turis yang berada di Bali jika diberlakukan Undang-Undang tersebut?, maka Bali siap untuk sepi dari wisatawan dan usaha jasa hiburan, tempat penginapan dan usaha lainnya yang berbau seni juga ikut gulung tikar. Apalagi dengan budaya orang Papua yang hanya memakai koteka sebagai pakaian adat sekaligus sebagai salah satu keragaman budaya bangsa kita, apakah juga harus dihapus? Semua orang di Indonesia dapat mengakses situs pornografi luar negeri melalui internet. Apakah RUU bisa melarang situs porno luar negeri masuk melalui ISP dan Warnet ke Indonesia ?
Apakah ISP dan Warnet dapat memblok seluruh situs porno ? bagaimana dengan ibu-ibu yang menyusui bayinya di muka umum?, Bagaimana dengan kebiasaan masyarakat desa mandi dan buang air di sungai? Apakah mereka juga akan berada di Hotel Prodeo karena melakukan pornoaksi? menilai bahwa RUU ini tidak mengakui dan menghormati adanya keragaman nilai- nilai sosial, budaya, dan agama yang ada di Indonesia. Tidakkah DPR berfikir bahwa bangsa Indonesia memiliki beragam budaya sehingga RUU Pornografi perlu dipertimbangkan dan direvisi ulang sehingga tidak meresahkan masyarakat dan dapat mempertahankan seni dan budaya yang ada.
Potensi ketidakadilan muncul dari ketidakpastian hukum yang disebut Ugo Ran Prasad (penulis; musisi) ‘berangkat dari prasangka’ ini. RUU Pornografi bahkan ironis, sebab tak satu pun pasalnya secara rinci memberi batasan mengenai pornografi dan pornoaksi. Pasal 25 ayat 1, misalnya, berbunyi: “Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual”. Silakan cerna sendiri, dan temukan betapa lucunya jika kita kelak bahkan mesti memplester bibir sendiri sebab diasumsikan merupakan bagian tubuh yang sensual. jika ada pihak-pihak yang kemudian merasa terancam dan negeri. Kengerian itu mengiris dalam, sampai-sampai saya merasa pengesahan RUU pornografi tak jauh beda dengan menempelkan cap ‘komunis’ pada setiap yang berbau seni dan budaya rakyat, di zaman Reformasi.
Beberapa contoh pihak setuju terhadap RUU Pornografi :
Meutia Hatta (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
Jefri Al Buqori (Ustad)
Ibu Rumah tangga.
Contoh dari pihak yang tidak setuju terhadap RUU Pornografi :
Julia Perez (penyanyi dangdut)
Mona Ratuliu (Artis)
I Gusti Ngurah Harta (Dokter)
Disini saya mengambil contoh dari pihak yang setuju dengan adanya RUU Pornografi yaitu Meutia Hatta (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan) alasan menyetujui adanya RUU Pornografi yaitu karena RUU ini dibuat untuk melindungi bangsa dari ekspose berlebihan bahan-bahan atau materi pornografi yang menghambat kemajuan mental dan fisik bangsa, terutama kaum muda. Ia juga meminta agar kaum perempuan diperlakukan adil dalam penetapan pasal-pasal di RUU. ''Cara berpakaian dan sebagainya itu seolah-olah perempuan yang banyak disorot dan dipersalahkan. Peraturan ini diperlukan bagi kaum laki-laki maupun perempuan. ''Tidak hanya perempuan saja, tetapi juga untuk laki-laki yang suka pornografi. Menurut Ibu Meutia, Undang-Undang itu justru melindungi perempuan dan generasi muda dari eksploitasi seks.
Tanggapan saya sendiri tentang RUU Pornografi Komplementer, jadi saya tidak setuju adanya RUU Pornografi tersebut, coba kita pikir bagaimana dengan para turis-turis yang berada di Bali jika diberlakukan Undang-Undang tersebut?, maka Bali siap untuk sepi dari wisatawan dan usaha jasa hiburan, tempat penginapan dan usaha lainnya yang berbau seni juga ikut gulung tikar. Apalagi dengan budaya orang Papua yang hanya memakai koteka sebagai pakaian adat sekaligus sebagai salah satu keragaman budaya bangsa kita, apakah juga harus dihapus? Semua orang di Indonesia dapat mengakses situs pornografi luar negeri melalui internet. Apakah RUU bisa melarang situs porno luar negeri masuk melalui ISP dan Warnet ke Indonesia ?
Apakah ISP dan Warnet dapat memblok seluruh situs porno ? bagaimana dengan ibu-ibu yang menyusui bayinya di muka umum?, Bagaimana dengan kebiasaan masyarakat desa mandi dan buang air di sungai? Apakah mereka juga akan berada di Hotel Prodeo karena melakukan pornoaksi? menilai bahwa RUU ini tidak mengakui dan menghormati adanya keragaman nilai- nilai sosial, budaya, dan agama yang ada di Indonesia. Tidakkah DPR berfikir bahwa bangsa Indonesia memiliki beragam budaya sehingga RUU Pornografi perlu dipertimbangkan dan direvisi ulang sehingga tidak meresahkan masyarakat dan dapat mempertahankan seni dan budaya yang ada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar